Overview

Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. 
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Nusa Tenggara Barat (BRMP NTB) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian.
BRMP NTB lahir melalui Permentan Nomor 10 Tahun 2025 yang memiliki tugas “Melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.”

Dalam melaksanakan tugasnya, BRMP NTB menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang
     penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket
     teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  2. Pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan
     paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian
     modern;
  3. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian;
  4. Pelaksanaan pendampingan program Pembangunan pertanian;
  5. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia;
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.

Tagline: Jujur . Ikhlas . Akuntabel . Profesional