Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian.
Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Nusa Tenggara Barat (BSIP NTB) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Kementerian Pertanian.
BSIP NTB lahir melalui Permentan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang memiliki tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, BSIP NTB menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi.
Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP
Tagline: Jujur . Ikhlas . Akuntabel . Profesional